Fondasi Edukasi Tanpa Kekerasan: Jurus Jitu Kemendikbudristek Ciptakan Ruang Belajar Aman

Admin/ Mei 27, 2025/ Pendidikan

Pendidikan adalah hak fundamental yang harus diwujudkan dalam suasana yang kondusif. Ruang Belajar Aman adalah prasyarat utama agar setiap peserta didik dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, bebas dari ancaman kekerasan. Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) telah meluncurkan berbagai “jurus jitu” dan strategi komprehensif untuk menciptakan Ruang Belajar Aman, sekaligus membangun fondasi edukasi tanpa kekerasan di seluruh Indonesia.

Salah satu inovasi krusial Kemendikbudristek adalah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Regulasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan. Implementasinya mencakup pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) di tingkat daerah. Sebagai ilustrasi, pada tanggal 17 April 2025, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan pelatihan daring besar-besaran untuk 75.000 guru dan tenaga kependidikan mengenai peran aktif mereka dalam menjaga Ruang Belajar Aman dan mekanisme pelaporan kasus kekerasan.

Kemendikbudristek juga gencar melakukan program edukasi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat pendidikan. Kampanye “Anti Kekerasan di Sekolah” yang diluncurkan pada awal tahun ajaran 2024/2025, misalnya, telah menjangkau jutaan siswa, guru, dan orang tua melalui media sosial dan kegiatan langsung. Data dari hasil monitoring awal oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) per 31 Maret 2025 menunjukkan adanya peningkatan kesadaran tentang pentingnya melaporkan kekerasan di kalangan siswa sebesar 25% di daerah yang aktif mengikuti kampanye.

Selain itu, Kemendikbudristek mendorong partisipasi aktif dari seluruh komunitas sekolah dalam menciptakan Ruang Belajar Aman. Program “Sekolah Sehat” yang diluncurkan pada tahun 2023, misalnya, tidak hanya fokus pada kebersihan fisik, tetapi juga pada kesehatan mental dan sosial, termasuk pencegahan perundungan (bullying). Pada tanggal 5 Juni 2025, sebuah forum diskusi daring akan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek bersama perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membahas tantangan dan solusi terkini dalam menjaga keamanan psikologis anak di sekolah.

Melalui pendekatan holistik ini, Kemendikbudristek berkomitmen penuh untuk menjadikan setiap sekolah sebagai Ruang Belajar Aman yang inklusif, di mana setiap anak dapat belajar, berinteraksi, dan tumbuh kembang tanpa rasa takut, membangun fondasi edukasi yang kokoh bagi masa depan bangsa.

Share this Post