Sistem Zonasi: Masalah Klasik yang Memicu Kecurangan Domisili

Admin/ April 19, 2026/ Berita, Pendidikan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi momen krusial yang penuh polemik bagi orang tua dan siswa di seluruh Indonesia. Penerapan Sistem Zonasi yang bertujuan untuk memeratakan kualitas pendidikan dan menghapuskan stigma sekolah “favorit” ternyata menyisakan celah yang lebar bagi berbagai praktik ilegal. Alih-alih mendapatkan distribusi siswa yang adil, kebijakan ini justru seringkali memicu kecurangan domisili yang sistematis demi mengejar sekolah yang dianggap memiliki fasilitas dan kualitas pengajaran terbaik di suatu wilayah.

Munculnya manipulasi data kependudukan merupakan dampak langsung dari paksaan Sistem Zonasi yang tidak dibarengi dengan pemerataan fasilitas sekolah secara nyata. Banyak orang tua yang secara mendadak memindahkan alamat kartu keluarga (KK) ke rumah kerabat yang berada dekat dengan sekolah incaran, atau yang dikenal dengan istilah “KK titipan”. Praktik ini sangat merugikan bagi siswa yang secara jujur memang tinggal di lingkungan tersebut namun harus tergeser karena kuota dipenuhi oleh mereka yang melakukan manipulasi administratif. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap keadilan sistem pendidikan masih sangat rendah.

Persoalan utama dari Sistem Zonasi adalah ketidakseimbangan antara jumlah sekolah berkualitas dengan jumlah lulusan di suatu zona tertentu. Di daerah dengan pemukiman padat, persaingan menjadi sangat tidak sehat karena jarak rumah ke sekolah diukur hingga ke tingkat meter. Kecurangan ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga masalah moral bagi dunia pendidikan yang seharusnya mengajarkan integritas. Jika di tahap awal masuk sekolah saja siswa sudah diajarkan untuk melakukan tipu daya domisili, maka akan sulit membentuk karakter jujur pada generasi mendatang.

Untuk memperbaiki Sistem Zonasi, pemerintah harus lebih fokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas guru di sekolah-sekolah pinggiran. Selama kesenjangan kualitas antar sekolah masih mencolok, orang tua akan terus mencari celah untuk melanggar aturan demi masa depan anak mereka. Selain itu, verifikasi lapangan yang ketat terhadap data kependudukan harus dilakukan secara transparan. Integrasi data antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan harus diperkuat untuk mendeteksi perpindahan alamat yang dilakukan secara mendadak menjelang musim pendaftaran sekolah.

Share this Post